MEKANISME PENGAJUAN DAN PEMBUATAN BUKU NASAB
A. PERSYARATAN
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi biodata lengkap pada formulir permohonan pembuatan buku nasab dari Naqobah Ansab Auliya Tis ah (NAAT)
- Pemohon menuliskan pada formulir nama lengkap, nama ayah dana tau Ibu, nama kakek dan atau Nenek, dan seterusnya minimal sampai generasi ke-5 ke atas atau sampai ke Walisongo dengan benar
- Pemohon dapat menuliskan nama-nama saudaranya, nama saudara-saudara ayahnya dan nama saudara-saudara kakeknya dengan lengkap dan benar
- Bagi pemohon yang salah satu dari keluarga pemohon telah memiliki buku nasab/ Piagam Nasab agar melampirkan fotocopy tersebut dilegalisir NAAT terdekat dan cukup kesaksian dari keluarga tersebut, tanpa melampirkan silsilah keluarga pemohon
- Melampirkan foto copy KTP atau paspor, Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran masing masing 1 (satu) lembar
- Melampirkan pas photo terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar
- Pemohon menandatangani formulir permohonan pembuatan buku nasab
- Formulir permohonan pembuatan buku nasab harus ditandatangani oleh 2 (Dua) orang saksi yang benar-banar mengetahui keabsahan nasab dari pemohon dan dapat dipertanggungjawabkan kesaksiannya. Terdiri dari 1 orang keluarga dekat dan 1 orang Ahlul balad (ketua ikatan famili keluarga jauh) Pemohon dan 2 (dua) orang saksi harus menuliskan nomor telepon dan yang dapat dihubungi
- Melampirkan bukti-bukti pendukung minimal 2 (dua) alat bukti: (a). Kitab dan atau silsilah/ Manuskrip (b). Riwayat/ keterangan yang dapat di pertanggungjawabkan (c). Kesaksian/ pengakuan tertulis yang dapat di pertanggungjawabkan (d). Surat keterangan yang sah menurut hukum (e). Sumpah yang dituangkan dalam bentuk tertulis (f). Petunjuk
- Apabila ada data keluarga yang berhubungan dengan nasab pemohon maka agar dilampirkan foto copy dari data tersebut
- Membayar biaya administrasi sebagaimana ketentuan berlaku untuk 1 paket Buku Nasab yang berupa: (a). Syahadah (Nasab (piagam) (b). Bithoqoh (Kartu Nasab) (c). Buku Nasab
- Pembayaran tersebut di atas dapat ditransfer ke rekening Bank BSI a.n. NAQOBAH ANSAB AULIYA TIS AH nomor rekening 722 725 9398, No PIC :085336253666 atau 081-747576-86 (a) Bukti transfer agar dilampirkan pada formulir (b) Biaya di atas belum termasuk ongkos kirim
B. TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMBUATAN
- Setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi oleh pemohon, maka berkas permohonan diajukan melalui LP3SN DPC atau DPW atau NAAT setempat.
- DPC/DPW/ NAAT setempat melakukan pemeriksaan berkas apabila dinyatakan lengkap dapat melakukan tahapan berikutnya. Apabila belum lengkap, pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan
- LP3SN DPC/DPW/ NAAT setempat melakukan pemeriksaan berkas, penelitian silsilah disertai berita acara
- DPC/DPW/NAAT setempat mengirim berkas lengkap ke DPP (LP3SN Pusat)
- LP3SN Pusat memeriksa kembali kelengkapan berkas dan dapat memeriksa, meneliti dan mengkaji kembali dan membuat putusan
- Apabila permohonan dikabulkan dan diputuskan cukup dan benar maka DPP mengeluarkan buku/piagam/dan lainnya
- Buku/piagam dan atau hasil putusan dapat diambil sendiri oleh pemohon atau dikirim ke alamat pemohon dengan biaya pengiriman dibebankan kepada Pemohon
- Apabila pemohon tidak dapat datang sendiri untuk mengambil buku/piagam nasabnya, maka dapat diwakil oleh 2 (dua) orang saksi yang dikenal oleh pengurus DPP (LP3SN PUSAT)