naat.or.id

Itsbat Nasab

MEKANISME PENGAJUAN DAN PEMBUATAN BUKU NASAB

A. PERSYARATAN
  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi biodata lengkap pada formulir permohonan pembuatan buku nasab dari Naqobah Ansab Auliya Tis ah (NAAT)
  2. Pemohon menuliskan pada formulir nama lengkap, nama ayah dana tau Ibu, nama kakek dan atau Nenek, dan seterusnya minimal sampai generasi ke-5 ke atas atau sampai ke Walisongo dengan benar
  3. Pemohon dapat menuliskan nama-nama saudaranya, nama saudara-saudara ayahnya dan nama saudara-saudara kakeknya dengan lengkap dan benar
  4. Bagi pemohon yang salah satu dari keluarga pemohon telah memiliki buku nasab/ Piagam Nasab agar melampirkan fotocopy tersebut dilegalisir NAAT terdekat dan cukup kesaksian dari keluarga tersebut, tanpa melampirkan silsilah keluarga pemohon
  5. Melampirkan foto copy KTP atau paspor, Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran masing masing 1 (satu) lembar
  6. Melampirkan pas photo terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar
  7. Pemohon menandatangani formulir permohonan pembuatan buku nasab
  8. Formulir permohonan pembuatan buku nasab harus ditandatangani oleh 2 (Dua) orang saksi yang benar-banar mengetahui keabsahan nasab dari pemohon dan dapat dipertanggungjawabkan kesaksiannya. Terdiri dari 1 orang keluarga dekat dan 1 orang Ahlul balad (ketua ikatan famili keluarga jauh) Pemohon dan 2 (dua) orang saksi harus menuliskan nomor telepon dan yang dapat dihubungi
  9. Melampirkan bukti-bukti pendukung minimal 2 (dua) alat bukti:
  10. (a). Kitab dan atau silsilah/ Manuskrip (b). Riwayat/ keterangan yang dapat di pertanggungjawabkan (c). Kesaksian/ pengakuan tertulis yang dapat di pertanggungjawabkan (d). Surat keterangan yang sah menurut hukum (e). Sumpah yang dituangkan dalam bentuk tertulis (f). Petunjuk
  11. Apabila ada data keluarga yang berhubungan dengan nasab pemohon maka agar dilampirkan foto copy dari data tersebut
  12. Membayar biaya administrasi sebagaimana ketentuan berlaku untuk 1 paket Buku Nasab yang berupa:
  13. (a). Syahadah (Nasab (piagam) (b). Bithoqoh (Kartu Nasab) (c). Buku Nasab
  14. Pembayaran tersebut di atas dapat ditransfer ke rekening Bank BSI a.n. NAQOBAH ANSAB AULIYA TIS AH nomor rekening 722 725 9398, No PIC :085336253666 atau 081-747576-86
  15. (a) Bukti transfer agar dilampirkan pada formulir (b) Biaya di atas belum termasuk ongkos kirim
B. TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMBUATAN
  1. Setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi oleh pemohon, maka berkas permohonan diajukan melalui LP3SN DPC atau DPW atau NAAT setempat.
  2. DPC/DPW/ NAAT setempat melakukan pemeriksaan berkas apabila dinyatakan lengkap dapat melakukan tahapan berikutnya. Apabila belum lengkap, pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan
  3. LP3SN DPC/DPW/ NAAT setempat melakukan pemeriksaan berkas, penelitian silsilah disertai berita acara
  4. DPC/DPW/NAAT setempat mengirim berkas lengkap ke DPP (LP3SN Pusat)
  5. LP3SN Pusat memeriksa kembali kelengkapan berkas dan dapat memeriksa, meneliti dan mengkaji kembali dan membuat putusan
  6. Apabila permohonan dikabulkan dan diputuskan cukup dan benar maka DPP mengeluarkan buku/piagam/dan lainnya
  7. Buku/piagam dan atau hasil putusan dapat diambil sendiri oleh pemohon atau dikirim ke alamat pemohon dengan biaya pengiriman dibebankan kepada Pemohon
  8. Apabila pemohon tidak dapat datang sendiri untuk mengambil buku/piagam nasabnya, maka dapat diwakil oleh 2 (dua) orang saksi yang dikenal oleh pengurus DPP (LP3SN PUSAT)

Dokumen & Formulir

Ketentuan Pengajuan Itsbat Nasab NAAT

Unduh

Formulir Pengajuan Itsbat Nasab NAAT

Unduh

Ajukan Itsbat Nasab

Isi formulir di bawah untuk mengajukan permohonan secara online. Pengurus akan segera menghubungi Anda.