Tata Cara Penerbitan SK DPC dan DPW
Surat Keputusan (SK) DPC dan DPW diterbitkan untuk mengesahkan kepengurusan resmi pada tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) maupun Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NAAT.
SK DPC (Dewan Pimpinan Cabang)
Persyaratan:
- Berita Acara Musyawarah Cabang (Muscab) yang ditandatangani oleh pimpinan sidang dan sekretaris dan/atau jika belum terbentuk DPC maka Berita Acara (BA) Musyawarah Pembentukan Cabang ditandatangani oleh Ketua Inisiator sekalgus Pimpinan rapat dan Sekretaris
- Daftar hadir peserta Muscab dan/atau daftar hadir Peserta Pembentukan
- Susunan pengurus terpilih beserta data diri lengkap
- Fotokopi KTP seluruh pengurus harian (Ketua, Sekretaris, Bendahara untuk DPC yang sudah ada, jika belum terbetuk Fotokopi KTP seluruh Calon Pengurus)
- Rekomendasi dari DPW wilayah terkait dan rekomendasi NADIM untuk Kabupaten Area Madura
Alur Proses:
- Berkas pengajuan lengkap dikirimkan ke DPW setempat
- DPW melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen
- DPW meneruskan ke DPP dengan rekomendasi tertulis
- DPP menerbitkan SK DPC
- SK dikirimkan ke DPW dan selanjutnya diserahkan ke DPC bersangkutan
SK DPW (Dewan Pimpinan Wilayah)
Persyaratan:
- Berita Acara Musyawarah Wilayah (Muswil)
- Daftar hadir peserta Muswil dari seluruh DPC di wilayah
- Susunan pengurus DPW terpilih beserta data diri lengkap
- Fotokopi KTP seluruh pengurus harian DPW
Alur Proses:
- Berkas disampaikan langsung ke DPP
- DPP melakukan verifikasi kelengkapan dokumen
- DPP menerbitkan SK DPW
- SK diserahkan kepada ketua terpilih DPW
Estimasi waktu: 7–14 hari kerja setelah berkas lengkap diterima.